Sejarah

Pertanyaan

Apa yang di kemuka kan pada sidang BPUPKI jelaskan secara singkat

1 Jawaban

  • a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

    Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan

    1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan

    dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat

    tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

     

    1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

    Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan

    dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

    a) peri kebangsaan;

    b) peri kemanusiaan;

    c) peri ketuhanan;

    d) peri kerakyatan;

    e) kesejahteraan rakyat.

     

    2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)

    Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara

    Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada

    hal-hal berikut ini:

    a) persatuan;

    b) kekeluargaan;

    c) keseimbangan lahir dan batin;

    d) musyawarah;

    e) keadilan sosial.

     

    3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)

    Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

    a) kebangsaan Indonesia;

    b) internasionalisme atau perikemanusiaan;

    c) mufakat atau demokrasi

    d) kesejahteraan sosial;

    e) Ketuhanan Yang Maha Esa.

     

    Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya,

    tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

     

    b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

    Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka

    belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI

    membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia

    Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar

    negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar

    Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad

    Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada

    tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.

    Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti

    berikut.

     

    Piagam Jakarta

        Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di

    atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

     

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan

    selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka,

    bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

     

    Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya

    berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.

     

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap

    bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,

    mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,

    perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum

    dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang

    berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam

    bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan

    kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan

    mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

     

    Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa

    persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia

    Perancang Undang-   Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk

    kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok

    kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,

    dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa

    yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil

    kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya

    disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan

    undang-undang dasar (batang tubuh).

     

    Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia

    Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD.

    Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

Pertanyaan Lainnya