PPKn

Pertanyaan

pasal 28 sampai pasal 34

1 Jawaban

  • Pasal 27 

    (1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan 
    Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan 
    tidak ada kecualinya. 

    (2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang 
    layak bagi kemanusiaan. 

    Pasal 28 

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan 
    lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. 

    Bab XI 

    Agama 

    Pasal 29 

    (1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa 

    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
    agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
    kepercayaannya itu. 

    Bab XII 

    Pertahanan Negara 

    Pasal 30 

    (1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha 
    pembelaan Negara 

    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. 

    Bab XIII 

    Pendidikan 

    Pasal 31 

    (1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran 

    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem 
    pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang. 

    Pasal 32 

    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 

    Bab XIV 

    Kesejahteraan Sosial 

    Pasal 33 

    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas 
    kekeluargaan. 

    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai 
    hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai 
    oleh Negara 

    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya 
    dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya 
    kemakmuran rakyat. 

    Pasal 34 

    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. 

    UUD 1945 bukan ??

Pertanyaan Lainnya