Akuntansi

Pertanyaan

Perbedaan undang-undang pajak baru dan undang undang pajak lama adalah..
1.
2.
3.

*mohon dibantu teman makasih

1 Jawaban

  • PERBANDINGAN UU PPH YANG LAMA DENGAN YANG BARU 
    BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2009 


    Tarif PPH 21
    LAMA
    Lapis I : 0 - 25 Juta = 5% 
    Lapis II : 25 juta - 50 Juta = 10% 
    Lapis III : 50 Juta- 100 Juta = 15% 
    Lapis IV : 100 Juta - 200 Juta = 25% 
    Lapis V : 200 Juta ke atas = 35% 


    BARU
    Lapis I : 0 - 50 Juta = 5%
    Lapis II : 50 Juta - 250 Juta = 15%
    Lapis III : 250 Juta - 500 Juta = 25%
    Lapis IV : 500 Juta ke atas = 30%



    Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP akan dipotong lebih tinggi 20%
    dari tarif di atas.

    Lama
    PTKP per tahun Rp. 13.200.000 untuk pribadi WP
    Tambahan Rp. 1.200.000 untuk K, K1, K2, K3 

    Baru
    Rp. 15.840.000 untuk pribadi WP
    Tambahan Rp. 1.200.000 untuk K, K1, K2, K3

    PPh Badan 
    Lama
    Lapis I : 0 - 50 Juta = 10% 
    Lapis II : 50 Juta - 100 Juta = 15% 
    Lapis III : 100 Juta ke atas = 30% 


    Baru
    Tarif Tunggal 28% untuk tahun 2009
    Tarif Tunggal 25% untuk tahun 2010


    PPh 22 & 23 
    Lama
    Tarif yang sama antara yang memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP 

    Baru 
    Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP akan akan dikenakantarif 100% 
    lebih tinggi dari tarif normal 



    Fiskal 
    Lama 
    1 Juta per orang

    Baru
    Tahun 2009, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dibebaskan dari 
    pembayaran fiskal sepanjang dapat menunjukkan kartu NPWP pribadi atau NPWP 

    milik orang tua bagi anak atau NPWP suami bagi istri yang akan berangkat ke LN 
    dibuktikan dengan Kartu Keluarga

    Tahun 2011, kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri dihapuskan.

Pertanyaan Lainnya