Perbedaan undang-undang pajak baru dan undang undang pajak lama adalah.. 1. 2. 3. *mohon dibantu teman makasih
Akuntansi
Iaalia763
Pertanyaan
Perbedaan undang-undang pajak baru dan undang undang pajak lama adalah..
1.
2.
3.
*mohon dibantu teman makasih
1.
2.
3.
*mohon dibantu teman makasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hafoeza
PERBANDINGAN UU PPH YANG LAMA DENGAN YANG BARU
BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2009
Tarif PPH 21
LAMA
Lapis I : 0 - 25 Juta = 5%
Lapis II : 25 juta - 50 Juta = 10%
Lapis III : 50 Juta- 100 Juta = 15%
Lapis IV : 100 Juta - 200 Juta = 25%
Lapis V : 200 Juta ke atas = 35%
BARU
Lapis I : 0 - 50 Juta = 5%
Lapis II : 50 Juta - 250 Juta = 15%
Lapis III : 250 Juta - 500 Juta = 25%
Lapis IV : 500 Juta ke atas = 30%
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP akan dipotong lebih tinggi 20%
dari tarif di atas.
Lama
PTKP per tahun Rp. 13.200.000 untuk pribadi WP
Tambahan Rp. 1.200.000 untuk K, K1, K2, K3
Baru
Rp. 15.840.000 untuk pribadi WP
Tambahan Rp. 1.200.000 untuk K, K1, K2, K3
PPh Badan
Lama
Lapis I : 0 - 50 Juta = 10%
Lapis II : 50 Juta - 100 Juta = 15%
Lapis III : 100 Juta ke atas = 30%
Baru
Tarif Tunggal 28% untuk tahun 2009
Tarif Tunggal 25% untuk tahun 2010
PPh 22 & 23
Lama
Tarif yang sama antara yang memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP
Baru
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP akan akan dikenakantarif 100%
lebih tinggi dari tarif normal
Fiskal
Lama
1 Juta per orang
Baru
Tahun 2009, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dibebaskan dari
pembayaran fiskal sepanjang dapat menunjukkan kartu NPWP pribadi atau NPWP
milik orang tua bagi anak atau NPWP suami bagi istri yang akan berangkat ke LN
dibuktikan dengan Kartu Keluarga
Tahun 2011, kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri dihapuskan.