UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg te
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban murtiyoso
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia? Menurut undang-undang yang ada, kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk memakmurkan kehidupan rakyatnya. Adapun undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan alam tersebut adalah Pasal 33 ayat 3.
Dengan demikian sudah jelas bahwa kekayaan Indonesia boleh dieksplorasi dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Indonesia sendiri memiliki banyak sekali kekayaan alam, mulai dari hutan yang diambil kayunya hingga pertambangan minyak, gas bumi, emas, batubara dan lainnya. Dalam pengelolaanya, Indonesia juga memperbolehkan negara lain untuk ikut mengelola sumber daya alam dengan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Demikian pembahasan mengenai undang-undang yang membahas mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Untuk membaca materi lainnya mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan kekayaan sumber daya alam di Indonesia dapat dibaca pada link berikut
Sumber daya alam indonesia yang menjadi komoditas perdagangan eropa adalah brainly.co.id/tugas/8629449
Penjelasan mengenai pasal 33 ayat 3 UUD 1945 brainly.co.id/tugas/6116084
Kewajiban pemerintah dalam mengelola sumber daya alam menurut pasal 33 UUD 1945 brainly.co.id/tugas/11852092
Detil tambahan
Kelas : 8 SMP
Materi : Undang-undang mengenai pengelolaan kekayaan sumber daya alam
Kata kunci : Undang-undang mengenai pengelolaan kekayaan sumber daya alam