1. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur ....... berdirinya sebuah negara 2. Jelaskan pengertian tujuan negara menurut para ahli ? ( minimal 3 ) 3. Uraikan
PPKn
justbillaz
Pertanyaan
1. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur ....... berdirinya sebuah negara
2. Jelaskan pengertian tujuan negara menurut para ahli ? ( minimal 3 )
3. Uraikan unsur unsur berdirinya sebuah negara !
4. sebutkan fungsi pengakuan dari negara lain !
5. Jabarkan tujuan negara Republik Indonesia sebagai mana termuat dalam alenia ke - 4 pembukaan UUD 1945
Tolong di jawab ya
2. Jelaskan pengertian tujuan negara menurut para ahli ? ( minimal 3 )
3. Uraikan unsur unsur berdirinya sebuah negara !
4. sebutkan fungsi pengakuan dari negara lain !
5. Jabarkan tujuan negara Republik Indonesia sebagai mana termuat dalam alenia ke - 4 pembukaan UUD 1945
Tolong di jawab ya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fbrynazzahra
1. Deklaratif
2. 1. Plato
Plato, seorang ahli hukum mencetuskan teori plato. Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan mewujudkan kesusilaan manusia, baik sebagai mahluk individu maupun mahluk sosial.
2. Shang Yang (Lord Shang)
Shang Yang atau yang sering dipanggil Lord Shang menyatakan bahwa negara bertujuan mengumpulkan kekuatan/kekuasaan sebesar-besarnya, menyiapkan militer yang kuat agar dapat menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, namun rakyat harus lemah dan tunduk kepada negara. Berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Shang Yang menganut teori negara kekuasaan.
3. Nicollo Machiavelli
Nicollo Machiavelli menyatakan bahwa negara bertujuan menciptakan kemakmuran dan persatuan rakyat. Dalam upaya mencapai tujuan negara tersebut, pemerintah harus berusaha tetap berkuasa, dapat berbuat apa saja asalkan untuk kepentingan negara, melepaskan diri dari sendi-sendi netturrecht (boleh mengabaikan sendi-sendi kesusilaan), serta rakyat harus takut kepada pemerintah. Berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut, tidak beda halnya dengan Shang Yang, Nichollo Machiavelli juga menganut teori kekuasaan negara.
3. Wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatan. Wilayah suatu negara dibagi atas wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara.
Rakyat
Rakyat suatu negara ialah semua orang yang berbeda di wilyah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Pada awalanya asas pokok yang dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan seseorang sebagai rakyat ialah asas keturunan (ius sanguinis). Rakyat dari suatu negara itu mula-mula hanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai satu keturunan, satu nenek moyang. Bagi negara yang menganut sistem ini, pertalian daerah menjadi faktor yang sangat penting.
Akan tetapi sejak wilayah negara kedatangan orang-orang dari negara lain, kemudian bertempat tinggal dan tunduk pada kekuasaan di bawah negara itu, maka faktor tempat tinggal menentukan status kewarganegaraan seseorang. Seseorang yang menjadi rakyat suatu negara atau warga negara berdasarkan tempat tinggal atau tempat kelahiran disebut asas tempat tinggal atau tempat kelahiran (ius soli)
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dua golongan yaitu penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalam mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, sehingga orang itu diperkenakan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam suatu wilayah negara itu.Penduduk dibedakan atas warga negara dan bukan warga negara.
Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah mempunyai peranan penting dalam kehidupan negara, karena merekalah yang berwewenang untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yaang dituangkan dalam peraturan undang-undang. Pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, menertibkan, dan melancarkan pemerintahan negara.
Gunadi S. Dalam bukunya "Ilmu Negara" menyebutkan dua pengertian pemerintah, yaitu dalam pengertian sempit dan luas. Dalam arti sempit pemerintah yang dimaksud hanyalah pelaksana perundang-undangan (ekekutif). Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan badan pengurus negara yang meliputi, eksekutif, legislatif dan yudikatif
Pemerintah mempunyai dua macam kedaulatan yaitu kedaulatan kedlam dan kedaulatan keluar. Pemerintah kedaulan kedalam adalah mengatur pemerintahan negaranya sendiri agar ditaati oleh rakyatnya dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan terjamin. Sedangkan pemerintah berdaulat keluar adalah pemerintah mampu mempertahankan kemerdekaan terhadap serangan pihak lain. Maka fungsi pertahanan negara menjadi sangat penting terhadap segenap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan dari segala bentuk ancaman.
4. Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif. Pengakuan terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
4.Untuk tidak adanya pengasingan kumpulan manusia dalam hubungan
internasional.
Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencegah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan kepentingan individu
dan bangsa