bagaimana sikap yang tepat oeang yang datang lebih dahulu pada suatu majelis kepada orang yang datang belakangan
B. Arab
lita273
Pertanyaan
bagaimana sikap yang tepat oeang yang datang lebih dahulu pada suatu majelis kepada orang yang datang belakangan
2 Jawaban
-
1. Jawaban abinaila
Sebaikny qta berdiam diri didlm mjlis smbil menunggu lny agr bisa berjamaah -
2. Jawaban faragita2
وْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ..
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh bersabda: “Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Hāfizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.”
Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita, yaitu sebagai berikut.
Adab pertama, yaitu adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.
Berdasarkan hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa orang yang datang terlambat hadir di suatu majelis hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan/tempat yang masih kosong dan dia harus rela mendapatkan tempat yang bagaimana pun keadaannya karena dia memang datang terlambat.
Adab kedua, berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.
Berbeda dengan adab pertama yang harus dipegang oleh orang yang terlambat hadir dalam majelis, adab yang kedua ini hendaknya dipegang oleh mereka yang sudah terlebih dahulu hadir di majelis dan telah mengambil tempat duduk. Adab bagi mereka yang telah hadir terlebih dahulu berbeda dengan yang datang terlambat dan hal ini merupakan bentuk keseimbangan di dalam Islam sekaligus bentuk kemudahan bagi setiap yang hadir di majelis.
Kalau bagi yang terlambat hadir di majelis dilarang untuk melompati pundak-pundak dan menyuruh pindah orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis, sebaliknya bagi orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis dianjurkan untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang. Hal ini sesuai dengan firman Allāh dalam Al-Qurān. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa jika orang-orang yang telah hadir di suatu majelis melihat saudaranya datang terlambat ke majelis, hendaknya ia segera melapangkan dan memberikan tempat kepadanya agar ia bisa duduk di dalam majelis tersebut bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain yang telah lebih dahulu hadir di majelis tersebut.
Berdasarkan ayat ini pula diperintahkan kepada orang yang lebih dahulu hadir di suatu majelis, jika dikatakan kepadanya, “Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat,” maka hendaklah ia memperhatikan permintaan saudaranya tersebut dan memenuhinya sebagaimana perintah Allāh tadi,
إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
“Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.”
Orang-orang yang terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.
Mungkin timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika ada seorang ustadz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa tidak enak dengan ustadz atau orang terhormat tersebut, kemudian ia berdiri dan mempersilakan ustadz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustadz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?
Maka jawabannya adalah, Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut meskipun ia tahu bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya. Hal ini adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu 'Umar .
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ
“Ibnu Umar jika ada seseorang yang berdiri mempersilahkan tempat duduknya kepada beliau maka beliau tidak duduk di tempat tersebut” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod No. 1153)