dalam pemerintahan. desa di bentuk BPD
PPKn
david237
Pertanyaan
dalam pemerintahan. desa di bentuk BPD
1 Jawaban
-
1. Jawaban handygerrard
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
dalam bpd anggotanya adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan
Wewenang BPD antara lain:
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa,Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala DesaMengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala DesaMembentuk panitia pemilihan Kepala DesaMenggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
SEMOGA MEMBANTU☺