PPKn

Pertanyaan

dalam pemerintahan. desa di bentuk BPD

1 Jawaban

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
    dalam bpd anggotanya adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan

    Wewenang BPD antara lain:

    Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa,Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala DesaMengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala DesaMembentuk panitia pemilihan Kepala DesaMenggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

    SEMOGA MEMBANTU☺

Pertanyaan Lainnya