Sejarah kelahiran HAM
PPKn
isfatulsofyanaov37yd
Pertanyaan
Sejarah kelahiran HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban azer1927
Menurut penyelidikan ilmu pengetahuan, sejarah hak-hak asasi manusia itu barulah tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak asasi itu oleh manusia mulai diperhatikan dan diperjuangkan terhadap serangan-serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan suatu masyarakat atau negara (state). Pada hakikatnya persoalan mengenai hak-hak asasi itu berkisar pada hubungan antara manusia sebagai individu dan masyarakat. Sebab, manakala sesuatu negara semakin kuat dan meluas, secara terpaksa ia akan mengintervensi lingkungan hak-hak pribadi yang mengakibatkan hak-hak pribadi itu semakin berkurang. Maka pada saat yang sama terjadilah persengketaan antara individu dan kekuasaan negara. Dalam pertarungan itu, pihak individu (rakyat) selalu berada pada posisi yang terkalahkan. Pada saat itu pula perlindungan terhadap hak-hak individu yang bersifat asasi itu sangat dibutuhkan. Bila ditelusuri lebih jauh ke belakang mengenai sejarah lahirnya HAM, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa cikal bakal HAM itu sebenarnya telah ada sejak lahirnya Magna Charta 1215 di kerajaan Inggris. Di dalam Magna Charta itu disebutkan antara lain bahwa raja yang memiliki kekuasaan absolut dapat dibatasi kekuasaannya dan dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari sini lahir doktrin `raja tidak kebal hukum’ dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Walaupun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.’3 Semangat Magna Charta inilah yang kemudian melahirkan undang-undang dalam kerajaan Inggris tahun 1689 yang dikenal dengan undang-undang hak (Bill of Right).” Peristiwa ini dianggap sebuah keberhasilan rakyat Inggris melawan kecongkakan raja John, sehingga timbul suatu adagium yang berintikan “manusia sama di muka hukum (equality before the low)”. Adigium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi yang mengakui dan menjamin asas persamaan dan kebebasan sebagai warga negara. Asas persamaan ini pula yang nantinya, mendasari hakhak lainnya seperti kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia sebagaimana tercermin dalam konsiderans mukadimah Deklarasi Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia 1948. Untuk mewujudkan kedalam suatu tindakan konkrit dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, pemikiran dua tokoh, Rousseau tentang kontrak sosialnya dan Motesquieu dengan trias politikanya telah memberikan kontribusi yang amat besar. Trias politika yang lahirnya didorong oleh sebuah keinginan untuk mencegah tirani, pada intinya membuat pemisahan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif, sehingga seorang raja tidak dapat bertindak secara semena-mena di luar ketentuan hukum yang berlaku. Paham ini pula yang memberi semangat bagi munculnya deklarasi tentang kemerdekaan “Declaration of Independence” di Amerika tahun 1776. Di dalam deklarasi itu ditegaskan bahwa `manusia adalah merdeka sejak dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu”. Pada tahun 1789, di Prancis lahir sebuah deklarasi yang dikenal dengan The French Declaration, menyatakan hakhak yang lebih rinci lagi sebagai dasar dari The Rule of Law. Di dalamnya dinyatakan antara lain: tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Pernyataan ini, selanjutnya, dipertegas pula dengan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression), kebebasan menganut keyakinan/agama (freedom of religion), perlindungan terhadap hak milik (the right of properti) dan hak-hak dasar lainnya. Dalam The French 0rikan pengakuan hak-hak politik saja.