PPKn

Pertanyaan

tuliskan dan jelaskan tiga ham dalam undang-undang no 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Hak Untuk Hidup

    Pasal 9

    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
    Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
    Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Bagian Kedua
    Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

    Pasal 10

    Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Bagian Ketiga
    Hak Mengembangkan Diri

    Pasal 11

    Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Pertanyaan Lainnya