Apa tujuan pemerintah melakukan pemekaran wilayah provinsi?? 2. apa syarat-syarat suatu wilayah dapat melakukan pemekaran provinsi??
IPS
ikramdhiyaulhaq
Pertanyaan
Apa tujuan pemerintah melakukan pemekaran wilayah provinsi??
2. apa syarat-syarat suatu wilayah dapat melakukan pemekaran provinsi??
2. apa syarat-syarat suatu wilayah dapat melakukan pemekaran provinsi??
2 Jawaban
-
1. Jawaban RioTyoVanno01
1. -Meningkatkan hubungan yang baik antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah; apabila terdapat pemekaran daerah, itu artinya terdapat komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang membangun relasi baik antara keduanya.
-Mempercepat pertumbuhan kehidupan masyarakat; dengan pemecahan bagian maka setiap pemerintah di daerah tertentu akan bisa lebih fokus dengan bagian masing-masing.
-Mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah baik secara politik maupun ekonomi; ketika pemerintah daerah memiliki fokus untuk membangun wilayah tertentu, maka niscaya pemerintah akan melakukan semuanya dengan waktu yang cukup efisien karena tidak perlu lagi pemerintah pusat mengurus banyak daerah sekaligus dengan banyak perbedaan budaya dan sebagainya.
-Meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; dengan mendapatkan wilayah yang lebih sempit, maka pemerintah bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap bagian wilayahnya dan tidak perlu memikirkan bagian lainnya terlalu detail.
-Meningkatkan keamanan kepada daerah di masyarakat; dengan sistem kerja yang sama dari pemerataan kekuasaan, maka setiap masyarakat dapat mempertanggungjawabkan jaminan dari setiap pemerintah daerah untuk menjaga keamanan di wilayah masyarakat.
-Mengelola potensi daerah dengan sebaik mungkin; dengan tanggung jawab yang dimiliki pemerintah daerah, maka dalam waktu yang sama pemerintah daerah akan memanfaatkan potensi daerahnya sebesar-besarnya.
2. Ada 11 syarat teknis bagi sebuah daerah untuk dinilai layak atau tidak dimekarkan. Sebelas faktor itu adalah kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan. Termasuk, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah.Secara fisik kewilayahan sebuah provinsi minimal harus memiliki lima kabupaten/kota. Dan sebuah kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan, sedangkan sebuah kota harus memiliki minimal empat kecamatan.Sebuah provinsi tidak bisa dimekarkan apabila belum berumur 10 tahun dan untuk kabupaten/kota harus berumur tujuh tahun. Sebagai syarat administratif, daerah otonom baru juga harus hasil aspirasi masyarakat yang diwakili Badan Permusyawaratan Desa.Untuk pembentukan kabupaten/kota diperlukan adanya keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota, persetujuan dari bupati/walikota induk, persetujuan gubernur dan rekomendasi Mendagri. -
2. Jawaban diadin
yg dimaksud dgn pemekaran prov ini adalah pembagian penduduk kebebrp prov
ber tujuan agar menyediakan tempat utk manusia tinggal karena tempat mereka sevelumnya sdh padat
2dk tau......