PPKn

Pertanyaan

tuliskan tugas kpu,ppk,pps,kpps tulisannya yg jelas

1 Jawaban

  • Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi :
    a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    b. membentuk KPPS;
    c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;

    Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
    a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
    b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
    c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

    maaf cuma pps dan kpps .maaf klo salah

Pertanyaan Lainnya