PPKn

Pertanyaan

Jabarkan yang anda ketahui tentang keluasaan eksaminatif

1 Jawaban

  • Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan suatu lembaga tinggi negara dalam mengelola dan melakukan pengawasan terhadap keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pembahasan :

    Kekuasaan eksaminatif adalah salah satu lembaga negara hasil dari pembagian kekuasaan pemerintahan pusat setelah amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan lembaga negara yang mengurus tentang keuangan negara agar terhindar dari suatu malpraktik berbahaya yang disebut dengan korupsi. Kekuasaan eksaminatif ini memiliki dasar hukum yang terdapat pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G. Berikut adalah isi dari beberapa pasalnya :

    • Pasal 23 E ayat (1), berisi bahwa suatu Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk secara bebas dan mandiri dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.
    • Pasal 23 F ayat (1), berisi mengenai keanggotaan dalam Badan Pemeriksa Keuangan dimana dipilih oleh DPR dengan pertimbangan pada para DPD dan diresmikan oleh presiden.
    • Pasal 23 G ayat (1), berisi mengenai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan yang disebar di setiap provinsi, dengan kantor pusat yang berada di ibukota negara.

    Pelajari Lebih Lanjut :

    • Pengertian pembagian kekuasaan https://brainly.co.id/tugas/8676456
    • Fungsi BPK di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/13095479
    • Tugas dan wewenang presiden https://brainly.co.id/tugas/1185769
    • Dampak masif korupsi https://brainly.co.id/tugas/4776286

    Detail Jawaban :

    Kelas : 10

    Mata Pelajaran : PPKn

    Materi : Bab 6 - Sistem Politik Indonesia

    Kata Kunci : kekuasaan eksaminatif; BPK; dasar hukum BPK

    Kode Kategorisasi : 10.9.6

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya