PPKn

Pertanyaan

Uraikan bunyi pasal 17 ayat 1,2,3 tentang Kementerian negara

1 Jawaban

  • Pasal 17

    (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Semoga bermanfaat ^^

Pertanyaan Lainnya