Uraikan bunyi pasal 17 ayat 1,2,3 tentang Kementerian negara
PPKn
novi862
Pertanyaan
Uraikan bunyi pasal 17 ayat 1,2,3 tentang Kementerian negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban MuftiIbrahim
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Semoga bermanfaat ^^