PPKn

Pertanyaan

Mengapa ham disebut juga sebagai nilai universal

1 Jawaban

  • HAM (Hak Asasi Manusia) disebut juga sebagai nilai universal karena berlaku untuk semua orang dimanapun tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. HAM universal sangat mengedepankan persamaan derajat manusia di seluruh dunia karena persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

    Pembahasan

    HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sampai meninggal dunia dan sifatnya mutlak, tidak dapat diganggu gugat. Setiap manusia, apapun rasnya, dari mana saja latar belakangnya, memiliki hak asasi ini.

    Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia)

    1. Bersifat Hakiki

    Maksudnya adalah bahwa hak manusia telah ada sejak lahir, bahkan masih dalam kandungan. Sehingga tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan.

    2. Bersifat Universal

    berarti bahwa HAM berlaku dan dimiliki semua orang apapun latar belakang dan golongannya termasuk jenis kelamin, agama, aliran politik, ras, suku dan lain-lain. Asas yang berlaku di sini adalah asas kesamaan di mana semua orang berkududukan sama dalam hal kepemilikannya terhadap hak asasi yang perlu dilindungi dan dihormati.

    Karakteristik HAM yang bersifat universal yaitu :

    • Dimiliki setiap orang
    • Tidak dapat berubah
    • Berlaku di seluruh wilayah
    • Tidak memandang status

    3. Bersifat Tetap atau Tidak Dapat Dicabut

    artinya hak asasi akan terus ada dan melekat dalam diri manusia, tidak dapat dicabut karena HAM merupakan anugerah yang tak ternilai dari Tuhan. Sekaligus hak ini merupakan pembeda manusia dengan mahluk lain.

    4. Bersifat Utuh atau Tidak Dapat Dibagi

    artinya bahwa hak asasi harus didapatkan oleh setiap orang secara utuh, seperti hak sipil, hak berpolitik, hak pribadi dan lainnya.

    5. Hanya Dimiliki Manusia

    karena manusialah mahluk yang paling semperna yang Tuhan ciptakan, ditandai dengan memiliki hati dan akal.

    6. Bersifat Kodrati

    Memperjelas bahwa arti kodrati adalah sudah ada, tidak dapat ditawar, tidak dapat dihapus atau dihilangkan dan sudah melekat dengan manusia.

    7. Harus Dihormati dan Dijunjung Tinggi

    HAM merupakan bagian tersulit dalam penegakannya, karena manusia selalu memiliki keinginan berkuasa atas orang lain. Oleh karena itu, disetiap negara dibuat aturan bahkan dimasukan kedalam perundangan, termasuk di Indonesia.

    Pelajari lebih lanjut

    demikian pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

    1. Materi tentang HAM bersifat universal brainly.co.id/tugas/6379462

    2. Materi tentang HAM bersifat universal brainly.co.id/tugas/128840

    3. Materi tentang HAM bersifat universal brainly.co.id/tugas/11288843

    ------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Detil jawaban  

    Kelas : VIII (SMP)  

    Mapel : PPKn

    Bab : Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia

    Kode : 8.9.1

    Kata kunci : Hak Asasi Manusia

Pertanyaan Lainnya