Menurut pendapat kalian, apakah dasar hukum pembelaan negara yang ada saat ini sudah cukup memadai? Jelaskan!
PPKn
robiatulauliaaa
Pertanyaan
Menurut pendapat kalian, apakah dasar hukum pembelaan negara yang ada saat ini sudah cukup memadai? Jelaskan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban ShabinaNurizzati
Ya. Karena sudah lumayan memadai tetapi kadang hakim bisa disuap sehingga menyebabkan ketidakadilan.
Semoga Membantu dan Maaf Kalau Salah:-)