PPKn

Pertanyaan

pengertian ham menurut uu 26 th 2000 tentang pengadilan ham

1 Jawaban


  • yaitu : merupakan hak dasar yg secara kodrati melekat pada diri manusia universal dan langgeng/luwes, oleh karena itu harus dilindungi dihormati,dipertahankan,dan tidak boeh diabaikan,dikurangi,dirampas,oleh siapapun

Pertanyaan Lainnya