PPKn

Pertanyaan

Bagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu kekuasaan negara

2 Jawaban

  • Bahwa dalam negara terdapat kekuasaan :
    Eksekutif sebagai pelaksana UU
    Legislatif sebagai pembuat UU
    Yudiatif sebagai pengawas/hakim yang mengawasi jalannya UU
  • Kekuasaan negara menurut Montesquieu dibagi menjadi 3, yaitu
    1. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) 
    2. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) 
    3. Kekuasaaan yudikatif (mengawas pelaksanaan undang-undang)

Pertanyaan Lainnya