Perwakilan konsulat memiliki sifat pengangkatan yang ditandatangani oleh . . . . a. Kepala negara b. Duta besar c. Menteri luar negeri d. Negara penerima
PPKn
nurarihyon937
Pertanyaan
Perwakilan konsulat memiliki sifat pengangkatan yang ditandatangani oleh . . . .
a. Kepala negara
b. Duta besar
c. Menteri luar negeri
d. Negara penerima
a. Kepala negara
b. Duta besar
c. Menteri luar negeri
d. Negara penerima
2 Jawaban
-
1. Jawaban AdityaRIS
perwakilan konsulat ditandatangani oleh mentri luar negeri sedangkan perwakilan diplomatik ditandatangani oleh kepala negara. -
2. Jawaban mivtahuldina
Kalau menurut saya B . Duta besar