PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian otonomi daerah berdasarkan uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah?

2 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Semoga membantu :)
    Maaf klo salah
  • otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dg peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya